Santoso juga menambahkan setidaknya LPSPL Sorong telah melakukan penanganan terhadap mamalia laut terdampar sebanyak 40 kasus selama masa pandemi Covid-19 atau sejak dua tahun terakhir. Sedangkan di wilayah Papua Barat sendiri terjadi sebanyak 11 kasus mamalia laut terdampar.
Dari kasus-kasus tersebut 16 kasus ditangani secara langsung oleh LPSPL Sorong, sementara 24 kasus ditangani dengan melibatkan pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, mitra pemerintah dan masyarakat secara langsung.
“Meningkatnya keterlibatan masyarakat secara langsung merupakan hasil penyadartahuan, sosialisasi dan pelatihan menangani mamalia laut terdampar kepada masyarakat. Dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 700 orang dilatih di wilayah kerja LPSPL Sorong bekerja sama dengan pemerintah daerah dan mitra pemerintah melalui program Sea Project,” urai Santoso
Menanggapi keinginan tersebut, Sekretaris Kampung Arborek sangat mendukung pemanfaatan bangkai paus untuk kepentingan wisata budaya. Warga berterimakah kepada Pemerintah yang bersama dengan masyarakat mengelola bangkai paus ini.
Plt. Dirjen Pengelolan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan, kecepatan dan kesigapan pemerintah bersama masyarakat sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan. Menteri Trenggono menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi dalam memberikan respon yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar.