sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tunggu Persetujuan Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/02/2024 23:00 WIB
Ekspor pasir laut menjadi upaya menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan.
KKP Tunggu Persetujuan Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut. Foto: MNC Media.
KKP Tunggu Persetujuan Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut. Foto: MNC Media.

Namun, pada tahun lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat peraturan tersebut, keran ekspor pasir laut yang 20 tahun sebelumnya ditutup kembali dibuka.

Lewat PP 26/2023 tersebut setidaknya ada dua pasal yang bisa menjadi landasan untuk kembali dibukanya ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan Pasal 15. Diktum tersebut menjelaskan pemanfaatan sedimentasi di laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Tapi intinya soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi, yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri," tutup Trenggono. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement