Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 bakal naik.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok 2022, akan disampaikan oleh pemerintah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Apabila telah disepakati, maka pemerintah segera memfinalisasi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 203,9 triliun. Angka tersebut melonjak 11,84 persen terhadap outlook penerimaan cukai APBN 2021 senilai Rp 182,2 triliun. (NDA)