sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KNPK Sebut Kenaikan Cukai Rokok Tidak Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Economics editor Anggie Ariesta
27/08/2021 13:54 WIB
Kenaikan cukai rokok yang eksesif, tidak hanya menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.
KNPK Sebut Kenaikan Cukai Rokok Tidak Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat (Ilustrasi)
KNPK Sebut Kenaikan Cukai Rokok Tidak Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat (Ilustrasi)

Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 bakal naik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok 2022, akan disampaikan oleh pemerintah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Apabila telah disepakati, maka pemerintah segera memfinalisasi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 203,9 triliun. Angka tersebut melonjak 11,84 persen terhadap outlook penerimaan cukai APBN 2021 senilai Rp 182,2 triliun. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement