sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Karyawan Benny Tjokro Sebagai Saksi

Economics editor Erfan Ma'ruf
04/03/2021 21:52 WIB
Dari 11 orang saksi yang diperiksa enam diantaranya merupakan Direktur di sejumlah perusahaan dan sejumlah karyawan Benny Tjokrosaputro juga diperiksa.
Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Karyawan Benny Tjokro Sebagai Saksi (FOTO:MNC Media)
Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Karyawan Benny Tjokro Sebagai Saksi (FOTO:MNC Media)

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya. 

Kejagung telah menetapkan 9 orang kasus PT Asabri, sembilan orang dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu.  

Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; 

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement