sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Pengadaan QCC, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut Enam Tahun Penjara

Economics editor Fahreza Rizky
11/11/2021 17:06 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan pidana enam tahun penjara dan denda membayar denda Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan pidana enam tahun penjara dan denda membayar denda Rp500 juta. (Foto: MNC Media)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan pidana enam tahun penjara dan denda membayar denda Rp500 juta. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai USD1,9 juta. Caranya, diduga dengan mengintervensi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Dugaan intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

Jaksa menyebut perbuatan RJ Lino yang diduga mengintervensi pengadaan tiga unit twin lift QCC sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Dia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement