Sebagai informasi, RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai USD1,9 juta. Caranya, diduga dengan mengintervensi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Dugaan intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Jaksa menyebut perbuatan RJ Lino yang diduga mengintervensi pengadaan tiga unit twin lift QCC sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Dia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TIA)