Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis dijatuhkan lantaran Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Heru dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Tak hanya itu, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.
(SLF)