sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Koruptor Kasus Asabri Heru Hidayat Tak Kena Pidana Tapi Wajib Ganti Rugi Rp12,6 Triliun 

Economics editor Irfan Maulana/MPI
18/01/2023 18:40 WIB
Usai permohonan bandingnya dikabulkan, Heru Hidayat dinyatakan tidak akan dihukum pidana. Namun dia harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 12,6 T.
Koruptor Kasus Asabri Heru Hidayat Tak Kena Pidana Tapi Wajib Ganti Rugi Rp12,6 Triliun. (Foto: MNC Media)
Koruptor Kasus Asabri Heru Hidayat Tak Kena Pidana Tapi Wajib Ganti Rugi Rp12,6 Triliun. (Foto: MNC Media)

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis dijatuhkan lantaran Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Heru dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

Tak hanya itu, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement