sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Koruptor Kasus Asabri Heru Hidayat Tak Kena Pidana Tapi Wajib Ganti Rugi Rp12,6 Triliun 

Economics editor Irfan Maulana/MPI
18/01/2023 18:40 WIB
Usai permohonan bandingnya dikabulkan, Heru Hidayat dinyatakan tidak akan dihukum pidana. Namun dia harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 12,6 T.
Koruptor Kasus Asabri Heru Hidayat Tak Kena Pidana Tapi Wajib Ganti Rugi Rp12,6 Triliun. (Foto: MNC Media)
Koruptor Kasus Asabri Heru Hidayat Tak Kena Pidana Tapi Wajib Ganti Rugi Rp12,6 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima pengajuan banding terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero.

Usai permohonan bandingnya dikabulkan, Heru Hidayat dinyatakan tidak akan dihukum pidana. Namun dia harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 12,6 Triliun.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa," bunyi putusan PT JAKARTA
42/PID.TPK/2022/PT DKI yang diketuk pada Rabu, (18/1/2023).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi putusan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan, Heru juga dibebankan membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis dijatuhkan lantaran Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Heru dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

Tak hanya itu, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement