IDXChannel - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima pengajuan banding terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero.
Usai permohonan bandingnya dikabulkan, Heru Hidayat dinyatakan tidak akan dihukum pidana. Namun dia harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 12,6 Triliun.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa," bunyi putusan PT JAKARTA
42/PID.TPK/2022/PT DKI yang diketuk pada Rabu, (18/1/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi putusan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan, Heru juga dibebankan membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.