sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tagih Rp4,7 Miliar ke Eks Pejabat Waskita Karya

Economics editor Arie Dwi Satrio
10/06/2022 11:35 WIB
KPK masih menagih sisa uang pengganti Rp4,7 miliar dari terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
KPK Tagih Rp4,7 Miliar ke Eks Pejabat Waskita Karya (FOTO: MNC Media)
KPK Tagih Rp4,7 Miliar ke Eks Pejabat Waskita Karya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menagih sisa uang pengganti Rp4,7 miliar dari terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Fakih Usman divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, saat ini Fakih Usman baru membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, Fakih masih utang uang pengganti sekira Rp4,7 miliar.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu biro keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9  miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," imbuhnya.

KPK saat ini sedang mengoptimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, dengan menagih denda serta uang pengganti hasil korupsi para koruptor. Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement