sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tagih Rp4,7 Miliar ke Eks Pejabat Waskita Karya

Economics editor Arie Dwi Satrio
10/06/2022 11:35 WIB
KPK masih menagih sisa uang pengganti Rp4,7 miliar dari terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
KPK Tagih Rp4,7 Miliar ke Eks Pejabat Waskita Karya (FOTO: MNC Media)
KPK Tagih Rp4,7 Miliar ke Eks Pejabat Waskita Karya (FOTO: MNC Media)

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," terang Ali.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap mantan pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement