sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tuntut Nindya Karya Bayar Rp44 Miliar dan Tuah Sejati Rp49 Miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
04/08/2022 23:30 WIB
JPU KPK meyakini Nindya Karya dan Tuah Sejati bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang.
KPK Tuntut Nindya Karya Bayar Rp44 Miliar dan Tuah Sejati Rp49 Miliar (FOTO: MNC Media)
KPK Tuntut Nindya Karya Bayar Rp44 Miliar dan Tuah Sejati Rp49 Miliar (FOTO: MNC Media)

Sementara korporasi yang diperkaya terkait proyek ini yaitu, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar dan PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129 miliar. Atas perbuatan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dan sejumlah pihak lainnya, negara dirugikan sejumlah Rp313 miliar.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (RRD)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement