IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut keduanya dijatuhi pidana denda dan kewajiban bayar uang pengganti. PT Nindya Karya dituntut bayar denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar). Sedangkan PT Tuah Sejati, dituntut bayar denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49.908.196.378 (Rp49,9 miliar).
"Menyatakan terdakwa satu PT Nindya Karya Persero dan terdakwa dua PT Tuah Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Jaksa membeberkan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut wajib bayar denda Rp900 juta paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Jika terdapat alasan yang kuat tidak dapat bayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan diperpanjang selama satu bulan.
"Dan jika para terpidana tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," sambungnya.