IDXDChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi pada suatu proyek pembangunan di daerah bisa menjadi penghambat pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
"Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan," tambahnya.
Untuk itu, kata Firli, KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin.
"Dan bekerja dengan penuh integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat," jelasnya.