Alfons Loemau mengaku pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari media massa. Pemberitaan itu ihwal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia telah melakukan merger dengan menggunakan merek “GoTo”, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan “GoTo”.
Bekal informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasilnya diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” kata Alfons Loemau.
Ia menjelaskan penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan. Baik pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “GOTO” yang sudah terdaftar terlebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42.
Walakin, diduga terjadi pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik.