sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kuasa Hukum Brand GOTO Laporkan CEO Gojek-Tokopedia ke Polda

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
09/11/2021 14:00 WIB
Gojek dan Tokopedia diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kuasa Hukum Brand GOTO Laporkan CEO Gojek-Tokopedia ke Polda  (FOTO:MNC Media)
Kuasa Hukum Brand GOTO Laporkan CEO Gojek-Tokopedia ke Polda (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait adanya penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor. 

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021) dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.  

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek karena ada kesamaan nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek dan Tokopedia. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut," ujar Alfons Loemau di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021). 

Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu Go To. Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement