IDXChannel - Sejak 2014 lalu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tidak terbang dan baru resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 setelah tertunda selama delapan tahun.
Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut di tahun 2015.
"Saya menilai ini banyak pertimbangan politis ya, sebab kalau tahun 2014 itu de facto sudah berhenti beroperasi tapi kita juga ingat tahun 2014 itu tahun pemilu, sehingga ada kepentingan politik di sana," kata Pengamat Penerbangan, Alvin Lie dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (9/6/2022).
Alvin menyampaikan kenapa prosesnya sampai berlarut-larut karena status Merpati Airlines sebagai BUMN di mana untuk menghapuskan kekayaan negara memelukan proses yang panjang.
"Prosesnya panjang, mulai dari Menteri Keuangan sebagai bendahara negara nanti juga harus ada persetujuan DPR dan birokrasi lainnya ini saya kira yang membuat proses ini sedemikian panjang," ungkapnya.
Seharusnya menurut Alvin penjualan aset untuk menutup hutang ini sudah dilakukan sejak tahun 2014.
"Tidak hanya barang-barangnya pesawat dan lainnya nanti juga karena perusahaan yang pada saat itu saya yakin masih jalan misalnya seperti maintanance facilities, training facilities itu masih bisa dialihkan," pungkasnya.
Alvin tidak yakin setelah delapan tahun aset-aset yang dimiliki Merpati Airlines masih memiliki nilai jual yang tinggi.
"Sebagian barang tentunya sudah mungkin sudah rusak ya, kondisinya sudah tidak layak digunakan atau juga teknologinya sudah sangat tertinggal sehingga nilainya juga ini menyusut signifikan," ujarnya.
Alvin sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menunjukan kepekaan terhadap sesuatu yang mendesak.
"Inilah yang saya sayangkan, pemerintah ini tidak menunjukan adanya sense of urgency bahwa masalah ini harus cepat diselesaikan termasuk juga nasib pekerja Merpati," tutupnya. (RRD)