sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Ditutup Sementara dan Denda Maksimal Rp50 Juta

Economics editor Dimas Choirul
18/10/2021 12:55 WIB
Tempat usaha tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama satu minggu.
Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Ditutup Sementara dan Denda Maksimal Rp50 Juta (FOTO:MNC Media)
Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Ditutup Sementara dan Denda Maksimal Rp50 Juta (FOTO:MNC Media)

Saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB, pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi. Untuk diketahui, di masa PPKM level 3 ini, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement