sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Tarif Tes PCR, Laboratorium Bakal Dicabut Izin Operasionalnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/10/2021 21:43 WIB
Jubir untuk Satgas Covid Wiku Adisasmito sebut laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru bisa dikenai sanksi hingga dicabut izin operasionalnya.
Langgar Tarif Tes PCR, Laboratorium Bakal Dicabut Izin Operasionalnya (Dok.MNC Media)
Langgar Tarif Tes PCR, Laboratorium Bakal Dicabut Izin Operasionalnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian harga PCR. Dimana harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000.

Sementara wilayah Jawa Bali menjadi maksimal Rp300.000. Wiku mengatakan bahwa implementasi tarif tes PCR akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.  

“Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengatakan jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup.

“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau Kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement