sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lanjutan Viral Blast, Polisi Bakal Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepakbola

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
12/05/2022 18:35 WIB
Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepakbola di Indonesia.
Lanjutan Viral Blast, Polisi Bakal Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepakbola. (Foto: MNC Media)
Lanjutan Viral Blast, Polisi Bakal Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepakbola. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepakbola di Indonesia.

Penyitaan tersebut dilakukan karena dana sponsor yang diterima terkait dengan kasus robot trading Viral Blast. Namun sayangnya, polisi tak menyebut dari klub sepakbola mana yang dilakukan penyitaan terkait perkara tersebut.

"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,9 miliar.

Rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Lalu penyitaan dari klub sepakbola tersebut.

"Kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," ujar Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap klub sepakbola Indonesia, Persija, PS Sleman dan Madura United, terkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.

"Yang sudah sudah diminta keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United," kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement