"Pemerintah juga melaporkan realisasi belanja negara tahun 2021 senilai Rp2786,41 triliun atau 101,32 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan dalam undang - undang APBN tahun 2021 senilai Rp2750,03 triliun," ujarnya
Dari realisasi belanja negara tersebut terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2000,7 triliun atau 102,36 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan. Sementara, realisasi transfer daerah sebesar Rp713,85 triliun atau 98,67 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dan realisasi dana desa sebesar Rp71,85 triliun atau 99,8 persen dari anggaran.
Ia juga menjelaskan. Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran. Realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen.
Dengan realisasi pendapatan negara dan hibah serta belanja tersebut, maka realisasi defisit anggaran tahun 2021 senilair Rp775,06 triliun atau 77 persen dari target yang ditetapkan undang undang APBN tahun 2021.
“Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari Produk Domestik Bruto atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam undang - undangan APBN 2021 sebesar 5,7 persen. Selain itu realisasi defisit anggaran tahun 2021 juga lebih rendah dari realisasi tahun 2020 mencapai 6,4 persen," tukasnya. (RRD)