sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larang Ekspor CPO, Mendag: Demi Ketersediaan Minyak Goreng Curah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/04/2022 16:57 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan alasan pemerintah yang tegas melarang ekspor semua produk sawit.
Larang Ekspor CPO, Mendag: Demi Ketersediaan Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)
Larang Ekspor CPO, Mendag: Demi Ketersediaan Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan alasan pemerintah yang tegas melarang ekspor semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (CPO), dan turunannya diperuntukkan.

Dia menjelaskan, kebijakan ini terpaksa diambil demi kepentingan masyarakat agar muda mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Sehingga, harga dan stok komoditas tersebut bisa tetap terjaga.

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujar Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Lutfi tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, ia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Mendag, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO beserta turunannya untuk sementara waktu sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.

Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)  yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," jelasnya.

Dia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik Melalui rapat koordinasi.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement