Luhut juga meminta kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mengembangkan KKP domestik, sehingga dapst digunakan saat melakukan pembelanjaan di merchant online maupun offline, baik di dalam maupun luar negeri.
"Sehingga KKP domestik ini dapat bermanfaat di seluruh instansi pemerintah untuk Indonesia yang lebih maju, sejahtera dan mandiri," pungkasnya.
Pemerintah secara resmi meluncurkan alat pembayaran betupa kartu kredit pemerintah domestik (KKP Domestik) dan QRIS antarnegara pada Senin (29/8/2022).
KKP Domestik merupakan bentuk implementasi impres nomer 2 tahun 2022 terkait penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.