"Itu yang sekarang menjadi salah satu kebijakan Bapak menteri untuk mengevaluasi itu tapi sekali lagi tadi adalah tetap menggunakan praduga tidak bersalah dua hal tadi saya katakan patut diduga bukan berarti menuduh Jadi dua hal itu yang sekarang ini sedang dievaluasi serius," sambungnya.
Karena manipulasi data untuk menerbitkan sertifikat ganda saat ini tidak cukup menggunakan bukti fisik, namun perlu mengubah data yang terdapat tercatat di data base digital.
Sehingga terbongkarnya mafia ini kan tidak semata-mata hanya menelisik keabsahan Dokumen (fisik) itu sampai ke digitalnya, kemudian ketemu bahwa ini ada yang janggal," kata Hari.
Meski demikian Hari menegaskan pihak bakal bertindak tegas dan tidak pandang bulu bagi siapapun terlebih ASN di tubuh Kementeriannya yang terlibat praktik mafia tanah bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana yang terjadi di Bogor, Jawa Barat ketika terdapat pejabat Eselon V ATR/BPN yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, dan diserahkan seluruhnya pada proses hukum yang ada. (TYO)