sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Economics editor Binti Mufarida
19/12/2024 22:52 WIB
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah. Foto: MNC Media.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah. Foto: MNC Media.

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. 

Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek, dan sebagian besar berasal dari utang ba
nk dan obligasi. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement