Febrie menjelaskan akan bertindak secara profesional dalam penanganan perkara kasus suap ekspor minyak goreng. Termasuk, akan menjerat berbagai pihak yang terlibat baik di dalam internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun pihak luar.
"Dalam melakukan proses pembuktian dari sangkaan pasal tersebut ada beberapa orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi ini, tidak saja di pihak kemendag tetapi di luar kemendag, atau ahli atau swasta," jelasnya.
Terlebih, perkara suap ekspor minyak goreng yang ditangani Kejagung merupakan kejahatan yang menyengsarakan masyarakat.
"Kualifikasi Tipikor menyengsarakan masyarakat, terutama dalam kelangkaan minyak goreng. Kami mencermati sejak awal fenomena kelangkaan minyak goreng tersebut," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Diantaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.