sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Kumpulkan Bukti, Kejagung Akui Belum Periksa Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Economics editor Erfan Ma'ruf
22/04/2022 21:10 WIB
Kejaksaan Agung belum mengambil langkah untuk memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam pusaran kasus suap ekspor minyak goreng. 
Masih Kumpulkan Bukti, Kejagung Akui Belum Periksa Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Masih Kumpulkan Bukti, Kejagung Akui Belum Periksa Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diancam pidana penjara selama maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 milyar. 

Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement