sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Trading Crypto? Selain Tak Punya Aset Fisik, Ini Risikonya

Economics editor Giri Hartomo
10/05/2021 21:30 WIB
Investasi uang crypto kini sedang tren di kalangan masyarakat khususnya generasi milenial.
Mau Trading Crypto? Selain Tak Punya Aset Fisik, Ini Risikonya. (Foto: MNC Media)
Mau Trading Crypto? Selain Tak Punya Aset Fisik, Ini Risikonya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Investasi uang crypto kini sedang tren di kalangan masyarakat khususnya generasi milenial. Mengingat, investasi berbasis uang crypto ini menawarkan keuntungan yang cukup tinggi.

Namun sebelum itu, para investor diminta untuk memahami risiko dari investasi cryptocurrency terlebih dahulu. Apalagi, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang sedang menjadi trending di dunia. 

Peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. Meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.  

“Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi,” ujar Founder Traderindo, Wahyu Laksono, dalam keteranganya, Senin (10/5/2021).

Menurut Wahyu, risiko investasi crypto relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Risiko lain yang perlu diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Wahyu mengatakan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti. 

“Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada Pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset crypto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset crypto lain. 

Dia mengatakan aset crypto tidak memiliki underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya, tetapi hanya diperhitungkan berdasarkan permintaan dan penawaran. Selain itu, tidak ada regulator yang mengawasi aset karena diciptakan secara virtual ini, sehingga sangat berisiko. 

Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset crypto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini, telah ada 13 calon perdagangan fisik aset kripo di Indonesia. 

Lebih jauh, Wahyu mengemukakan masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti. 

Masuk di dalam sistem, jelasnya, akan mengurangi risiko investasi crypto dari kepastian hukum. Dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga crypto di luar negeri karena tertarik dengan selebritis atau orang-orang kaya dunia. 

“Intinya, kalau masyarakat awam, kalau mau trading crypto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem, ada perlindungan dari Pemerintah, ya udah masukkan ke Bappebti atau BBJ,” jelasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement