"Review itu, kan dulu sering saya bilang ya bahwa Permendag terkait dengan kebijakan impor atau produk-produk apa itu kan dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga. Jadi itu terus berkembang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pihaknya bahkan cenderung belum mau merevisi beleid tersebut karena sudah jelasnya aturan yang dimaksudkan.
Budi mengatakan, apabila Permendag 8/2024 dianggap sebagai biang kerok carut marutnya industri tekstil Indonesia, justru itu salah ditafsirkan. Menurut dia, khususnya mengenai produk tekstil, Permendag 8/2024 memiliki empat aturan utama.
(Dhera Arizona)