IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) yang dilakukan oleh nelayan dari negara tetangga telah mampu diminimalisasi dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini disebut sebagai implementasi terbobosan di bidang perikanan dan kelautan pada tahun 2022, di mana KKP mendorong program kebijakan penangkapan ikan yang terukur.
"Dengan adanya terobosan kebijakan terukur ini, dapat mengurangi sejumlah kegiatan ilegal fishing, khususnya dari negara-negara tetangga, seperti Malaysia maupun Filipina," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Klaim ini tentu menjadi kabar baik bagi ekosistem perikanan nasional, di mana aksi ilegal fishing sejak lama merupakan permasalahan laten yang membuat potensi pengambangan industri perikanan domestik menjadi tidak maksimal.
Pada tahun 2021 lalu saja, misalnya, potensi kerugian negara dari aksi illegal fishing yang berhasil digagalkan mencapai Rp 1,1 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 166 kapal yang berhasil diamankan, yang terdiri dari 114 kapal asal Indonesia dan 52 kapal asing.