sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Maman Sebut Tak Semua UMKM Dapat Penghapusan Utang 

Economics editor Nia Deviyana
06/11/2024 18:16 WIB
Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang tidak diberikan ke semua UMKM.
Menteri Maman Sebut Tak Semua UMKM Dapat Penghapusan Utang. Foto: MNC Media.
Menteri Maman Sebut Tak Semua UMKM Dapat Penghapusan Utang. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Perpres terkait penghapusan kredit macet UMKM menjadi simbol keberpihakan pemerintah.

Adapun UMKM yang mendapat penghapusan kredit macet yaitu UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang sebelumnya terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan Covid-19.

"Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Meski begitu, Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang tidak diberikan ke semua UMKM.

"Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong," ucapnya.

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” kata dia.

Artinya, kata Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. 

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tuturnya.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).

Presiden Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. 

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Prabowo.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. 

Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. 

"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement