sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Merapat, Pedagang yang Kena Dampak Larangan Impor Baju Bekas Bisa Lapor ke Sini

Economics editor Michelle Natalia
22/03/2023 07:57 WIB
Kemenkop UKM membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak larangan impor baju bekas ilegal.
Merapat, Pedagang yang Kena Dampak Larangan Impor Baju Bekas Bisa Lapor ke Sini. (Foto MNC Media).
Merapat, Pedagang yang Kena Dampak Larangan Impor Baju Bekas Bisa Lapor ke Sini. (Foto MNC Media).

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. 

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Teten, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hal ini, menurut Teten sangatlah berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. Kemenkop UKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ucapnya.

Sementara terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, dia menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.

“Kami di Kemenkop UKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” ungkap Teten.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement