sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Miris! 50 Persen Dana ACT Rp1,7 Triliun Digunakan untuk Pribadi

Economics editor Widya Michella
04/08/2022 14:55 WIB
Saat ini PPATK telah memblokir 843 rekening ACT beserta afiliasinya. Dari ratusan rekening digunakan untuk mengalirkan dana ke ACT hingga total Rp 1,7 triliun
Miris! 50 Persen Dana ACT Rp1,7 Triliun Digunakan untuk Pribadi (FOTO:MNC Media)
Miris! 50 Persen Dana ACT Rp1,7 Triliun Digunakan untuk Pribadi (FOTO:MNC Media)

Lantas Ivan menyampaikan entitas-entitas pribadi yang menerima dana itu merupakan anak-anak usaha ACT. Lalu uang tersebut dialirkan ke pengurus-pengurus ACT. 

"Ada kelompok-kelompok di masing-masing, jadi ACT punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus. Kelompok-kelompok kegiatan usaha dibawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,"tuturnya. 

Dirinya pun turut menyayangkan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari membayar kesehatan hingga membeli rumah. 

"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian villa, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian asset, segala macem yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial,"kata Ivan. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement