Pada saat yang sama, akademisi Universitas Brawijaya, Dr Rahmat Kresna Sakti, menyoroti fenomena konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal jika harga rokok legal naik terlalu tinggi.
Akibatnya target penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau tidak tercapai. Di lain sisi, massifnya peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian extra ordinary bagi pemerintah.
"Penegakan hukum terhadap rokok ilegal saat ini masih kurang efektif dan perlu ditingkatkan demi menjaga penerimaan negara," ujar Wawan.
Lalu, Pengajar FEB UB, Ade Irma Hidayah, mengatakan bahwa pemerintah perlu mencari tahu bagaimana cara tegas pemberantasan rokok ilegal.
Pihak FEB UB menyepakati jika tarif cukai dinaikkan sebesar empat persen4 karena masuk dalam kelas moderate, tetapi jika di atas empat persen maka dianggap bakal cukup memberatkan.
"Bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dimaksimalkan sehingga para pelaku industri juga bisa tetap menjadi pahlawan dan tidak menjadi penjahat," ujar Ade.
(taufan sukma)