sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 13 Agustus, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Economics editor Rina Anggraeni
12/08/2021 17:44 WIB
PT KAI mengeluarkan kebijakan bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang naik kereta jarak jauh. 
Mulai 13 Agustus, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh(Dok.MNC Media)
Mulai 13 Agustus, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh(Dok.MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya anak di bawah 12 tahun dilarang naik kereta jarak jauh

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah menunjukkam  kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


"Lalu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Joni di Jakarta, Kamis (13/8/2021).


Selanjutnya, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement