sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik di 2024, Ini 3 Faktor Kenaikan UMP yang Masuk dalam Rumus Perhitungannya

Economics editor Kurnia Nadya
15/11/2023 14:27 WIB
Pemerintah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks-indeks tertentu untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi.
Naik di 2024, Ini 3 Faktor Kenaikan UMP yang Masuk dalam Rumus Perhitungannya. (Foto: MNC Media)
Naik di 2024, Ini 3 Faktor Kenaikan UMP yang Masuk dalam Rumus Perhitungannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP atau Upah Mininum Provinsi. Tahun depan, pemerintah memastikan bahwa UMP akan naik. Kepastian ini diteken dalam PP No. 51/2023. 

Kenaikan upah mininum adalah perubahan yang biasa terjadi dari tahun ke tahun. Tujuannya, sebagai patokan pemberian upah yang relevan dengan kebutuhan hidup para pekerja di tiap-tiap provinsi di Indonesia. 

Kenaikan upah dibuat dengan mempertimbangkan beberapa variabel dalam perhitungannya, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks-indeks tertentu. Hal yang termasuk dalam indeks tertentu, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah

Dewan Pengupahan Daerah menentukan apa saja yang masuk dalam kategori indeks tertentu dengan mempertimbangkan tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah di daerahnya masing-masing. 

Namun meskipun pemerintah menaikkan patokan upah minimum, belum tentu semua perusahaan mengikuti kebijakan tersebut. Seperti yang diketahui, hingga saat ini masih banyak pekerja menerima gaji di bawah UMP daerahnya masing-masing. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement