Menurutnya, agar berjalan sesuai skema, pelaksanaan kegiatan penyerapan ini harus diawasi dan dikendalikan bersama. NFA tidak bisa bekerja sendiri, perlu keterlibatan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, BUMN Pangan, serta Satgas Pangan, Dinas Pangan di daerah dan stakeholder terkait.
“Setiap pelaksana kegiatan melaporkan hasil penyerapan dan penyaluran berbasis teknologi informasi kepada NFA yang ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga yang terlibat, antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN,” ujarnya.
Arief mengatakan, dukungan pendataan sangat penting dalam rangka memastikan program ini tepat sasaran. “NFA siap menyediakan data informasi harga wilayah surplus dan defisit, data offtaker telur konsumsi. Selain itu, kami juga menyusun rancangan volume penyerapan dari peternak, dimana penyerapan diprioritaskan kepada peternak skala mikro dan kecil, di dalamnya mengatur kriteria dan sasaran peternak serta lokasi penyerapan telur konsumsi,” paparnya.
Melalui kerja bersama ini, ia berharap, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat mendukung data rencana produksi dan harga pakan. Pihak asosiasi dan Koperasi dapat mendukung data peternak kecil dan mikro serta angka produksi telur konsumsi yang siap diserap. Sementara, Pemerintah Daerah melalui dinas pangan berperan dalam hal verifikasi data dan informasi ketersediaan pasokan, penyaluran, serta berperan dalam pengawasan dan pengendalian program.
(FRI)