Di satu sisi, sertifikat yang dikeluarkan di bawah 1997 belum punya metode pengukuran tanah yang akurat terkait batas-batas tanah yang dibeli masyarakat pada saat itu. Sehingga ketika penduduk asli Jakarta ini pindah, banyak yang tidak mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut karena batas-batasnya hanya mengandalkan ingatan atau patokan.
"Di Jakarta Timur ada kecamatan, dulu itu desa, tahun 1980 masih masuk Bekasi, termasuk itu Ciledug masih masuk Tangerang. Itu numpuk begitu, jadi tumpang tindih Jakarta biasanya di sertifikat KW 456, ada yang 1 sertifikat tumpuk 4, tapi minimal 1 tumpuk 3 di Jakarta," kata Nusron.
Oleh sebab itu, Nusron mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah yang terbit di bawah tahun 1997 untuk segera melakukan migrasi atau mendaftarkan ulang menjadi sertifikat elektronik. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari.
"Kita mengimbau, mumpung momentum Idulfitri, kumpul keluarga, bagi yang punya tanah, yang terbit 1961 sampai 1997, kalau bisa di migrasi ke sertifikat elektronik, supaya di situ ada peta kadastralnya," kata Nusron.
"Jangan khawatir, momen Lebaran ini kantor BPN tetap buka memberikan pelayanan, meskipun nanti ada yang tidak sempurna, tapi minimal pelayanan dasar, kalau ada yang mau balik nama, termasuk pengecekan sertifikat itu bisa," kata dia.