Kiki menambahkan, RKA yang disetujui sebelumnya belum memperhitungkan penyesuaian kelembagaan terbaru, terutama menyangkut pengangkatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut mandat baru tersebut, OJK telah menyiapkan struktur organisasi pengawasan BMKS yang ditetapkan melalui Keputusan RDK Nomor 85 tanggal 12 Agustus 2026.
Struktur tersebut mencakup posisi Kepala Eksekutif, Deputi Komisioner, dua departemen, kelompok spesialis, Direktorat Perizinan, Direktorat Pengawasan Kelembagaan, hingga Direktorat Pengawasan Transaksi.
"Pengaturan organisasi ini kami tujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan mandat BMKS dapat berjalan secara end-to-end, efektif, dan akuntabel, mulai dari penyusunan kebijakan dan perizinan hingga pengawasan kelembagaan dan transaksi," ujar Kiki.
Selain alokasi BMKS, penyesuaian RKA 2027 juga mencakup pengalihan bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas ke bidang kebijakan strategis, serta penambahan infrastruktur IT dan kelogistikan.