sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Awasi Bisnis Jembatan Emas dan Dhanapala

Economics editor Anggie Ariesta
13/07/2024 09:22 WIB
OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
OJK Awasi Bisnis Jembatan Emas dan Dhanapala (FOTO:MNC Media)
OJK Awasi Bisnis Jembatan Emas dan Dhanapala (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melakukan pemantauan kewajiban PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) seperti menghentikan kegiatan usaha pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Lalu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

"Selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024) malam.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.

Sebelumnya, OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement