IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.
“Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/6/2024).
Ogi menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.
Terkait hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.
Dia menyampaikan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik antara lain adanya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.