sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siap Perkuat Daya Tahan Integritas Keuangan di 2023 

Economics editor Winda Destiana
02/01/2023 19:32 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Desember 2022 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.
OJK Siap Perkuat Daya Tahan Integritas Keuangan di 2023 
OJK Siap Perkuat Daya Tahan Integritas Keuangan di 2023 

Edukasi keuangan juga dilakukan melalui talkshow radio sebanyak 84 kali, program Gebyar Safari Ramadhan, kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It), Pekan Investor Dunia, serta serangkaian kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah).
Sementara di sisi peningkatan inklusi keuangan, program Bulan Inklusi Keuangan di Oktober 2022 telah berhasil mencatatkan pencapaian pembukaan rekening sebanyak 7 juta rekening/akun produk LJK.

OJK juga terus mengoptimalkan peran 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 448 kabupaten/kota. Sepanjang tahun 2022, TPAKD telah melaksanakan 1.360 program kerja, yaitu antara lain:
- Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang telah menjangkau 984 ribu debitur dengan nilai penyaluran Rp 25,6 Triliun;
- Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang menjangkau 52,4 juta rekening, dengan total nominal Rp29,2 triliun;
- Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA) dengan total 584 ribu rekening dengan nilai nominal Rp 1,8 triliun; dan program business matching lainnya.

Sementara itu, sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan. 

Sepanjang Januari – September 2022, OJK juga telah memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

Perkembangan Kebijakan di Sektor Jasa Keuangan
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional, OJK telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di 2022. Kebijakan tersebut meliputi area kunci yang terdiri 
dari:

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement