F. Upaya enforcement /penegakan hukum
1. OJK akan melakukan enforcement atas ketentuan terkait kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi (konvensional dan syariah) untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.
2. Di Bidang Pasar Modal, OJK telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal, menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK, menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus Pengelolaan Investasi, Transaksi dan perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dan menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Di samping itu, sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar.
3. Terkait pemenuhan ketentuan modal inti Bank Umum di akhir 2022, OJK akan secara tegas menegakkan ketentuan yang berlaku dan telah melakukan langkahlangkah untuk memastikan prosesnya berjalan baik.
4. Dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara IKNB.
5. Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama 11 Kementerian/Lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Desember, telah dilakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal.
6. OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap Kantor Regional/Kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap. Sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga dilakukan dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.
G. Peningkatan Governance di Sektor Keuangan
1. OJK bersama seluruh pemangku kepentingan telah melaksanakan berbagai inisiatif dalam upaya mewujudkan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang berintegritas dengan memastikan bahwa:
a. Ekosistem pelaporan keuangan mampu menghasilkan informasi keuangan yang andal,
b. Three lines model di SJK berjalan efektif melalui Governance, Risk, & Compliance (GRC) terintegrasi,
c. Persiapan penerapan PSAK 74 di sektor usaha asuransi sesuai roadmap, dan
d. Peran para profesional bidang GRC di SJK sebagai pilar utama penguatan integritas berjalan efektif.
2. Terkait rencana penerapan PSAK 74, OJK telah membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74 dengan berkolaborasi dengan pihak Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri agar proses transisi berjalan lancar. OJK mendorong partisipasi perusahaan asuransi joint venture untuk menyampaikan experience study dalam hal penerapan IFRS17, yang kemudian dapat dijadikan sebagai guideline atau benchmark oleh pelaku industri asuransi nasional dalam menerapkan PSAK 74 secara penuh pada 1 Januari 2025.
3. Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan governance penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten dan Perusahaan Publik (EPP) OJK telah melakukan penyempurnaan ketentuan terkait menjadi Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 dengan penambahan pengaturan antara lain memberikan standar pengumuman LKB paling lambat 2 hari setelah otorisasi manajemen, sehingga informasi LKB dapat sesegera mungkin diketahui oleh publik dan meminimalisir potensi insider trading.
4. OJK sebagai koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) SJK bekerjasama dengan KPK memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi di SJK berjalan dengan efektif. OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001 sejak tahun 2021 dan mendorong seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan SMAP.
5. OJK terus membangun dan menguatkan integritas institusi. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2022 menunjukkan bahwa OJK secara nasional berada di urutan ke-4 (dari total 640 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah) serta urutan ke-2 untuk kategori Lembaga Non Kementerian (dari 61 Lembaga Non Kementerian).
6. Dewan Audit dan fungsi GRC, sebagai fungsi assurance dan consulting di OJK, telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga tata kelola organisasi sepanjang tahun 2022. Komitmen tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya dengan penyempurnaan berkelanjutan.
H. Dukungan terhadap inovasi keuangan digital OJK mendukung inovasi keuangan digital melalui penyelenggaraan rangkaian kegiatan 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dan Bulan Fintech Nasional (BFN) di tahun 2022 yang difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional. Kegiatan IFS dan BFN merupakan upaya OJK dalam memfasilitasi forum pertemuan antara para pimpinan lembaga keuangan, asosiasi, dan pelaku fintech lokal dan mancanegara dan efektif menghasilkan output berupa:
1) Integrasi Asosisasi Fintech antara AFTECH dan AFPI dalam rangka menciptakan sinergi dan integrasi dalam industri Fintech;
2) Penguatan kerjasama antara regulator sektor jasa keuangan di wiayah AsiaPasifik melalui regulatory roundtable; dan
3) Penandatanganan komitmen bersama terkait pelaksanaan responsible artificial intelligence (AI).
Selain itu, OJK juga meluncurkan inisiatif seperti Chatbot OJK, Modul Literasi Keuangan Digital topik Customer Support Channel dan Program Capacity Building Suptech dan Regtech OJK. Ke depan, OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian dan sektor keuangan di 2023 terutama terkait dampak berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dimulainya tahapan Pemilihan Umum.
Dalam kaitan itu,OJK akan mempersiapkan respon kebijakan yang terukur dan tepat waktu untuk merespon perkembangan isu-isu strategis tersebut. Dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil dan didukung dengan sinergi OJK bersama para pemangku kepentingan terkait serta perkembangan yang baik di 2022yang baru dilewati, OJK optimis sektor jasa keuangan mampu berdaya tahan dalam menghadapi tantangan ke depan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
(NDA)