IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika pemberantasan judi online (judol) tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs maupun rekening saja.
"Melainkan harus mencakup keseluruhan rantai. Mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (14/7/2026).
Dian melanjutkan, tantangan lainnya yakni integrasi sistem antarlembaga yang dinilai masih belum berjalan secara menyeluruh.
Menurutnya, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif.
"Sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time. Kondisi ini justru memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal," katanya.
Selanjutnya, tantangan berikutnya adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal, yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern.
Dian memandang dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan memberikan kemampuan yang jauh lebih baik dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Adapun, kata dia, tantangan teknis seperti pelaku perjudian online yang mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu yang sangat singkat dan situs lain dapat kembali beroperasi dengan identitas yang berbeda.
Kemudian, adanya penggunaan server di luar yurisdiksi Indonesia, pemanfaatan VPN, aplikasi terenkripsi, serta berkembangnya instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto yang semakin menyulitkan proses identifikasi, pelacakan transaksi, maupun pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)