Suhartoko menilai bahwa langkah penguatan pendampingan menjadi hal yang penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam hubungan dengan investor.
Dalam laman website OJK disampaikan mengenai pengawasan sektor PVML, pengawasan mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Laman OJK – POJK Nomor 49 Tahun 2024
Dalam publikasi OJK lainnya, otoritas juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.
"Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri tidak berhenti pada tahap perizinan, tetapi berlanjut selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya," ujar Suhartoko.
(taufan sukma)