Ke depan, jelas Askolani, hasil investigasi KPK dan Itjen Kemenkeu terkait LHKPN Eko Darmanto akan menjadi dasar untuk langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Kita tentunya menunggu untuk itu. Apapun hasilnya akan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan ASN kita," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tentunya kita homarti apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(YNA)