Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
Kemudian untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga.
Program tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025, dan diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.
Lebih lanjut, pemerintah telah melaksanan Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 25 ribu orang.
Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan mencapai Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 16 ribu orang.