IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengubah kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) pada RAPBN 2022. Kesepakatan itu terkait nilai tukar rupiah yang diusulkan pemerintah menjadi Rp13.900 hingga Rp14.800/USD.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, pemerintah untuk segera menindak lanjuti keputusan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022. Serta terus mengantisipasi ketidakpastian Covid-19.
"Pemerintah bisa menindaklanjuti hasil dan mengantisiapsi ketidakpastian Covid yang parah. Sehingga tahun 2022 memiliki antisipasi yang baik dan pemerintah belanja kementerian dan lembaga agar efisien dan kesejahteraan publik," kata Puan dalam video virtual, Selasa (6/7/2021).
Dia menambahkan, penerapan PPKM darurat bisa membuat Indonesia bisa lebih baik dan mengurangi gejolak Covid-19. " Jadi protokol kesehatan diterapkan dengan PPKM darurat ini bisa menjadi lebih baik," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Muhidin Moh Said, mengatakan perubahan dari yang diusulkan pemerintah itu telah disepakati sesuai dengan hasil diskusi pemerintah bersama perwakilan DPR RI, baik di Komisi XI dan Banggar.