sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah-DPR Sepakat Ubah Asumsi Makro 2022, Rupiah Dipatok Rp14.800

Economics editor Rina Anggraeni
06/07/2021 13:43 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengubah kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) pada RAPBN 2022.
Pemerintah-DPR Sepakat Ubah Asumsi Makro 2022, Rupiah Dipatok Rp14.800. (Foto: MNC Media)
Pemerintah-DPR Sepakat Ubah Asumsi Makro 2022, Rupiah Dipatok Rp14.800. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengubah kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) pada RAPBN 2022. Kesepakatan itu terkait nilai tukar rupiah yang diusulkan pemerintah menjadi Rp13.900 hingga Rp14.800/USD.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, pemerintah untuk segera menindak lanjuti keputusan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022. Serta terus mengantisipasi ketidakpastian Covid-19.

"Pemerintah bisa menindaklanjuti hasil dan mengantisiapsi ketidakpastian Covid yang parah. Sehingga tahun 2022 memiliki antisipasi yang baik dan pemerintah belanja kementerian dan lembaga agar efisien dan kesejahteraan publik," kata Puan dalam video virtual, Selasa (6/7/2021).

Dia menambahkan, penerapan PPKM darurat bisa membuat Indonesia bisa lebih baik dan mengurangi gejolak Covid-19. " Jadi protokol kesehatan diterapkan dengan PPKM darurat ini bisa menjadi lebih baik," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Muhidin Moh Said, mengatakan perubahan dari yang diusulkan pemerintah itu telah disepakati sesuai dengan hasil diskusi pemerintah bersama perwakilan DPR RI, baik di Komisi XI dan Banggar.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement