"Nanti kan dia (DSI) sebagai kayak perantara, bukan perantara ya, jadi seller sama buyer tetap berjalan, dia kayak di tengah ngecek beberapa dokumen terkait dengan apakah under-invoicing atau lainnya," kata Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau akrab disapa Busan memastikan penunjukan DSI tidak akan mengubah prosedur perizinan ekspor yang selama ini berlaku. Perusahaan eksportir juga tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli.
Dia menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Namun, setelah seluruh proses perizinan dari kementerian teknis selesai, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.
"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," katanya.