IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan sepanjang semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni hotel, restoran dan cafe.
Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Selain pemberian insentif terhadap sektor horeca, Airlangga juga menyatakan pemerintah akan memberikan sejumlah jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance.