IDXChannel - Pemerintah menambah sekitar 260 pos tarif sektor komoditas yang wajib menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke negara. Dengan demikian, jumlahnya saat ini menjadi 1.545 pos tarif.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan PP tersebut, ada empat sektor komoditas yang wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yakni sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Di dalam KMK ini, kami merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Tadinya dalam pos tarif KMK 744 itu, ada 1.285 pos tarif. Maka, di dalam KMK 272/2023 akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," kata dia di Jakarta, Jumat (28/7/2023).